
Kementrian
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan
seri kebijakan Merdeka Belajar episode kesembilan belas yaitu Rapor
Pendidikan Indonesia pada Jumat (1/4) lalu. Bila sebelumnya satuan
pendidikan di tanah air telah melaksanakan Asesmen Nasional tahun 2021,
maka kini satuan pendidikan maupun pemerintah daerah dapat melihat hasil
Asesmen Nasional melalui platform Rapor Pendidikan. Lalu, apa itu
platform Rapor Pendidikan?
Rapor Pendidikan adalah platform yang
menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai
penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem
pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu
pendidikan dan sistem yang terintegrasi. Peluncuran platform Rapor
Pendidikan didasari oleh Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah.
Platform ini ditujukan untuk satuan pendidikan dan
pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di
satuan Pendidikan dan menjadi bahan untuk refleksi sehingga bisa
menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis
data. Satuan pendidikan dapat melihat secara detail elemen-elemen per
dimensi, sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran
di tempat masing-masing.
Rapor Pendidikan dapat digunakan
sebagai referensi utama dalam menganalisa, merencanakan, dan tindak
lanjut peningkatan kualitas pendidikan. Data yang disajikan objektif dan
andal karena laporan tersaji secara otomatis dan terintegrasi. Rapor
pendidikan juga berfungsi sebagai instrumen pengukuran untuk evaluasi
sistem pendidikan secara keseluruhan baik evaluasi internal maupun
eksternal yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output).
Rapor
Pendidikan memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan Rapor Mutu. Rapor
Mutu mengukur delapan indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan dengan menggunakan data yang bersumber dari Dapodik
dan hasil penginputan langsung oleh sekolah melalui aplikasi EDS.
Sedangkan Rapor Pendidikan mengukur indikator yang disusun berdasarkan
input, proses, dan output pendidikan yang diturunkan dari delapan
Standar Nasional Pendidikan. Satuan pendidikan juga tidak melakukan
pengisian (input) data ke aplikasi, namun data diambil dari
berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti Dapodik, SIMPKB,
AN, BPS, dan sumber lain yang relevan.
Terdapat dua jenis Rapor
Pendidikan yaitu rapor satuan pendidikan dan rapor pendidikan daerah.
Rapor satuan pendidikan menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan
di satuan pendidikan sedangkan Rapor pendidikan daerah menampilkan
indikator juga hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan
di daerah tersebut. Baik satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan
daerah dapat mengunduh data lengkap dalam format berkas Excel untuk
dipelajari lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Rapor Pendidikan dapat diakses melalui laman situs https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ di peramban desktop maupun ponsel pintar Anda. Untuk masuk ke dalam dashboard, satuan
pendidikan maupun Dinas Pendidikan daerah wajib menggunakan akun
pembelajaran (belajar.id). Jadi, pastikan dinas pendidikan dan satuan
pendidikan telah memiliki akun pembelajaran. Bagi yang belum mendapatkan
akun pembelajaran dapat mempelajari cara mendapatkan dan mengaktivasi
akun pembelajaran pada tautan berikut ini.
Administrator | 22 Mei 2022 | Dibaca : 202
- PERSYARATAN PPDB KOTA BEKASI 2021 SETIAP JALUR
- PEMBAGIAN RAPORT ONLINE
- KEGIATAN MPLS SMP NEGERI 18 KOTA BEKASI TAHUN PELAJARAN 2022-2023
- KEGIATAN MPLS SMP NEGERI 18 KOTA BEKASI TAHUN PELAJARAN 2021-2021
- JADWAL KEGIATAN MPLS 2022/2023
- Manfaat Mengikuti Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah
- Program GESID Generasi Sehat Indonesia
- PENDAFTARAN PPDB DIMULAI 5 SAMPAI 9 JULI 2021
- PENILAIAN TENGAH SEMESTER GENAP ONLINE 2021
- MENDIKBUD: ASESMEN NASIONAL TIDAK SAMA DENGAN UN