Berdasarkan Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/108/SET.COVID–19 Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Wilayah Kota Bekasi, atas tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Video Converence yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022. Dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi tertanggl 30 Januari 2022 Corona virus Disease 2019 (COVID-19) mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi 4.474 orang, dan kasus aktif 4.013 orang tersebar di 56 (lima puluh enam) Kelurahan, dan 12 (dua belas) Kecamatan.
- Merujuk pada poin 1 dalam rangka mencegah penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19) maka penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada tingkat satuan pendidikan terhitung mulai tanggal 3 Februari s.d 17 Februari 2022 di selenggarakan dengan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Surat edaran lengkap bisa diunduh di LINK INI
Administrator | 03 Ferbruary 2022 | Dibaca : 305
- Pemilihan Ketua dan Wakil ketua OSIS Untuk Periode 2022-2023
- KEGIATAN PEMBAGIAN TAKJIL 1442 H
- INFORMASI CALON MURID BARU SMPN 18 KOTA BEKASI TAHUN PELAJARAN 2022/2023
- Menelaah Makna di Balik Lambang pada Garuda Pancasila
- PEMBAGIAN RAPORT ONLINE
- Manfaat Mengikuti Ekstrakurikuler Pramuka di Sekolah
- INFORMASI HASIL SELEKSI PPDB ONLINE
- Penyerahan Bantuan Peduli Korban Bencana Semeru
- SURAT EDARAN PENYELENGGARAAN PTM
- DAFTAR ULANG PPDB ONLINE