Berdasarkan Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/108/SET.COVID–19 Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Wilayah Kota Bekasi, atas tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Video Converence yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022. Dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi tertanggl 30 Januari 2022 Corona virus Disease 2019 (COVID-19) mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi 4.474 orang, dan kasus aktif 4.013 orang tersebar di 56 (lima puluh enam) Kelurahan, dan 12 (dua belas) Kecamatan.
- Merujuk pada poin 1 dalam rangka mencegah penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19) maka penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada tingkat satuan pendidikan terhitung mulai tanggal 3 Februari s.d 17 Februari 2022 di selenggarakan dengan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Surat edaran lengkap bisa diunduh di LINK INI
Administrator | 03 Ferbruary 2022 | Dibaca : 390
- MENDIKBUD: ASESMEN NASIONAL TIDAK SAMA DENGAN UN
- INFORMASI HASIL PPDB SMPN 18 BEKASI TAHAP 1
- Pelaksanaan PAS Ganjil 2022
- KEGIATAN MPLS SMP NEGERI 18 KOTA BEKASI TAHUN PELAJARAN 2021-2021
- KEGIATAN MPLS SMP NEGERI 18 KOTA BEKASI TAHUN PELAJARAN 2022-2023
- Pemilihan Ketua dan Wakil ketua OSIS Untuk Periode 2022-2023
- Menerima Perbedaan dan Menghargai Keragaman Melalui Toleransi
- Mengenal Rapor Pendidikan Platform Terbaru Rilisan Kemendikbudristek
- PERSYARATAN PPDB KOTA BEKASI 2021 SETIAP JALUR
- INFORMASI PPDB SMA SMK SLB JAWA BARAT Tahun 2022